SEJARAH LAMBANG NEGARA
Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Sejarah dan arti lambang negara Republik Indonesia secara lebih lengkap akan diuraikan dalam artikel tersendiri.
Penggunaan Lambang Negara
- Lambang Negara wajib digunakan di:
- dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan
pendidikan;
Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya. - luar gedung atau kantor; Yang meliputi istana
presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden,
gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati,
walikota, dan camat.
- lembaran negara, tambahan lembaran negara,
berita negara, dan tambahan berita negara;
- paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang
diterbitkan pemerintah;
- uang logam dan uang kertas;
- materai
- Lambang Negara dapat digunakan:
- sebagai cap atau kop surat jabatan; Yaitu
sebagai cap atau kop surat jabatan Presiden dan Wakil Presiden,
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa
Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan),
gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya
yang ditentukan undang-undang.
- sebagai cap dinas untuk kantor; Yaitu sebagai
cap dinas untuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa
Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal
kehormatan, dan konsul
kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris,
dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
- pada kertas bermaterai;
- pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda
jasa, dan tanda kehormatan;
- sebagai lencana atau atribut pejabat negara,
pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban
tugas negara di luar negeri;
- dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
- dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh
Pemerintah;
- dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
- di rumah warga negara Indonesia.
- Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat
rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan lambang negara;
- Menggunakan lambang negara yang rusak dan
tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- Membuat lambang untuk perseorangan, partai
politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau
menyerupai lambang negara; dan
- Menggunakan lambang negara untuk keperluan
selain yang diatur dalam undang-undang.
No comments:
Post a Comment