Showing posts with label Materi Umum. Show all posts
Showing posts with label Materi Umum. Show all posts
Monday, 25 March 2019
Materi Umum
March 25, 2019
ALAT KOMUNIKASI TRADISIONAL DAN MODERN
Materi Umum
March 25, 2019
Presiden Dan Wakil Presiden
Presiden Dan Wakil Presiden Dari Masa Ke Masa
Materi Umum
March 25, 2019
Seragam Anggota Kepanduan Dibelahan Dunia
Materi Umum
March 25, 2019
ARAH MATA ANGIN
ARAH MATA ANGIN
Ada berapa sebenarnya arah mata angin? ada yang mengatakan 4, ada juga yang mengatakan 8 bahkan ada pula yang mengatakan 16. Lebih jelas, arah mata angin sebenarnya dibagi kedalam 3 yaitu :
Sunday, 17 March 2019
Materi Umum
March 17, 2019
Pengamalan Pancasila
Sendi
utama Pancasila tersebut tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)
Undang-undang Dasar 1945.
Monday, 11 March 2019
Materi Umum
March 11, 2019
SEJARAH LAMBANG NEGARA
SEJARAH LAMBANG NEGARA
Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Panitia Lencana Negara kemudian memilih dua
rancangan lambang negara masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan Pontianak
sekaligus Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan pada tahap
selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah adalah
lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa kali
penyempurnaan hingga ditetapkan pemakainannya sebagai lambang negara pada
sidang kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Disusul Presiden Soekarno kemudian
memperkenalkan lambang negara untuk pertama kalinya kepada khalayak umum di
Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Sejarah dan arti lambang negara Republik Indonesia secara lebih lengkap akan diuraikan dalam artikel tersendiri.
Penggunaan Lambang Negara
Penggunaan
lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara
diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No.
43/1958.
Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang
Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik
Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan
tentang tempat atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, tempat
atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya.
Adapun penggunaan lambang negara adalah sebagai berikut:
- Lambang Negara wajib digunakan di:
- dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan
pendidikan;
Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya. - luar gedung atau kantor; Yang meliputi istana
presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden,
gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati,
walikota, dan camat.
- lembaran negara, tambahan lembaran negara,
berita negara, dan tambahan berita negara;
- paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang
diterbitkan pemerintah;
- uang logam dan uang kertas;
- materai
- Lambang Negara dapat digunakan:
- sebagai cap atau kop surat jabatan; Yaitu
sebagai cap atau kop surat jabatan Presiden dan Wakil Presiden,
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa
Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan),
gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya
yang ditentukan undang-undang.
- sebagai cap dinas untuk kantor; Yaitu sebagai
cap dinas untuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa
Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal
kehormatan, dan konsul
kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris,
dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
- pada kertas bermaterai;
- pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda
jasa, dan tanda kehormatan;
- sebagai lencana atau atribut pejabat negara,
pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban
tugas negara di luar negeri;
- dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
- dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh
Pemerintah;
- dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
- di rumah warga negara Indonesia.
Larangan penggunaan Lambang Negara:
- Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat
rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan lambang negara;
- Menggunakan lambang negara yang rusak dan
tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- Membuat lambang untuk perseorangan, partai
politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau
menyerupai lambang negara; dan
- Menggunakan lambang negara untuk keperluan
selain yang diatur dalam undang-undang.
Friday, 1 March 2019
Saturday, 16 February 2019
Materi Umum
February 16, 2019
WALPAPER PRAMUKA
Sunday, 31 December 2017
Materi Umum
December 31, 2017
Membuat Simpul Turki Untuk Ring Setangan Leher
SIMPUL TURKI
Simpul Turki adalah simpul yang berguna untuk membuat Ring Setangan Leher bagi Anggota Gerakan Pramuka, ada beberapa tahapan untuk membuat sipul turki , maka dari itu silahkan kakak cek Video yang sudah Di kami Upload di Channel Youtube dengan mengklik Video di Bawah Ini



